Dana Desa Sering Diselewengkan, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kepada Kades di OKU

Dana Desa Sering Diselewengkan, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kepada Kades di OKU

--

BATURAJA, OKES.CO.ID - Kepala Desa (Kades) rawan tersandung kasus hukum. Lantaran kesalahan dalam pengelolaan maupun pelaporan pengelolaan keuangan desa.

Untuk itu, Kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dibekali ilmu dan tata kelola keuangan yang baik.

Yakni dengan mengikuti workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

“Banyak kades yang bermasalah dengan keuangan desa,” kata Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd saat workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2023, Jumat (26/5).

BACA JUGA:Gegara Harga Mahal, Warga Baturaja Terpaksa Beli Telur Pecah

Bahkan, sebutnya, dari hasil survei yang dilakukan KPK setidaknya di Indonesia sudah ada 686 kades bermasalah dengan keuangan desa. Termasuk permasalahan lain, apakah narkoba, judi, dan lainnya.

Dengan anggaran desa yang jumlahnya cukup besar, para kades seharusnya dibekali ilmu dan tata kelola keuangan yang baik.

Sebab jika tidak mendapat pengetahuan dan pemahaman tersebut dikhawatirkan bisa tersandung persoalan.

Dengan adanya masukan soal tata kelola keuangan yang baik diharapkan bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

BACA JUGA:SUAMI KEJAM! Muksin Koyak Kemaluan Istri Gegara Ditolak Bercinta

Sehingga pada akhirnya bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Narasumber dalam kegiatan tersebut, ada anggota DPR RI, Bertu Merlas, Direktur Pelayanan Investasi Kemendes DR Supriyadi MSi.

Kemudian Direktur Pengawasan Akuntabilitas keuangan Daerah BPKP Iskandar Novianto, dan Lidya dari Kantor Direktorat Perbendaharaan Sumsel.

Anggota Komisi 11 DPR RI Bertu Merlas menyampaikan dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan akan bisa memberikan manfaat kepada desa dan masyarakat khususnya.

BACA JUGA:Rebbeca Klopper laporkan Akun Diduga Penyebar Video Syur ke Polisi

Terlebih sebutnya, para narasumber kegiatan memang kompeten dibidangnya.

Tujuan supaya pelaksanaan pengelolaan dana desa lebih baik kedepan dan pelaporan bisa sempurna.

Karena bisa jadi kalau ada masalah, meski jabatan kades sudah selesai bisa masih risau atau was-was sekian tahun berikutnya.

“Ini penting karena jika pelaksanaan bagus tapi pelaporan salah bisa juga bermasalah,” pungkasnya. (bis/gsm)

BACA JUGA:LINK DOWNLOAD Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Durasinya 47 Detik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: