TIPIKOR ! 3 Orang Komisioner Bawaslu Pilkada Ogan Ilir 2020 Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

TIPIKOR ! 3 Orang Komisioner Bawaslu Pilkada Ogan Ilir 2020 Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Tim Kejari Ogan Ilir menjemput paksa dan menetapkan tiga tersangka baru yakni, DI, I dan KL dalam kasus dugaan Tipikor Dana Hibah Bawaslu Pilkada OI tahun 2020-foto andika-

OGAN ILIR-OKES.NEWS, -Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OGAN ILIR, akhirnya dijemput paksa oleh Dua tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OGAN ILIR. Rabu (31/5/2023) pukul 15.30 WIB.

Tindakkan tersebut melanjuti pengembangan penyidikan terhadap perkara korupsi dana hibah bawaslu OI pada Pilkada 2020.

Dalam penjemputan tersebut, Kejari Ogan Ilir mebentuk dua tim yang terpisah. Satu tim langsung mendatangi rumah Ketua Bawaslu OI, DI di Perumahan Mutiara. berlokasi dibelakang Rumah Sakit Mahyuzahra Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM.36.

DI langsung dibawa tim Kejari OI bawa menuju rumah salah satu Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, KL, di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya.

Sekitar pukul 17.15 WIB, tim kejari menemui KL yang masih mengenakan mukena merah maron karena baru menyelesaikan salat ashar. Lalu petugas langsung membawa KL masuk ke mobil tim Kejaksaan Negeri.

Sedangkan satu tim lainnya menuju kediaman Komisioner inisial I, di Kompleks Perumahan Griya Cipta Indralaya (GCI).

BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp300 Juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditahan

Di kediaman I, pihak Kejari tidak menemukan I. Petugas Kejari lberkomunikasi dengan istri I dan meminta agar kooperatif menjalani pemeriksaan.

“Saya tunggu di kantor malam ini, apabila tidak, kami cari alat bukti yang menghalangi kami,” tegas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya.

Menjelang magrubh, I yang diantar keluarga sekitar pukul 19.30 wib dan langsung menuju lantai 2 untuk proses pemeriksaan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dinas Pertanian OKU Tunggu Audit BPKP

Setelah menunggu hingga pukul 02.00 WIB, ketiganya masih belum bisa hadir.

“Maka kami melaksanakan salah satu upaya penyidikan yaitu memanggil atau jemput paksa saksi kehadapan jaksa penyidik,” Tugas Ario.

Setelah proses penjemputan paksa dan pemeriksaan, pihak Kejari OI akhirnya menetapkan ketiga nya sebagai tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumatera ekspres.id