Masalah Tapal Batas Sudah Ada Permendagri

Masalah Tapal Batas Sudah Ada Permendagri

Sekda kota Palembang Ratu Dewa-foto ist-

“Kita kedepankan pelayanan pada masyarakat,” tegasnya.

Mengenai keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin, dan tetap menjadi warga Palembang, menurutnya mungkin ada jalur/cara sesuai dengan aturan yang ada.

“Silahkan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung, dan lainnya maka ini hak masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Aturan Permendagri 141/2017 pasal 34 soal perubahan batas wilayah, ada  4 sebab, yaitu :

BACA JUGA:Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bakal Bawa ke Ranah Mahkamah Intersional

BACA JUGA:Simpan Paket Berisi Marijuana Pria ini Ditangkap Polisi

1. Melalui gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) Atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap

2.  Kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan do usulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur

3. Kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang di usulkan secara bersama-sama kepada Menteri

4. Penataan daerah seperti perluasan daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: