Paling Banyak! Pemkab OKU Usulan Rekrutmen CPNS & PPPK 2023 se-OKU Raya, Berikut Rinciannya

Paling Banyak! Pemkab OKU Usulan Rekrutmen CPNS & PPPK 2023 se-OKU Raya, Berikut Rinciannya

ilustrasi-dok Oku ekspres-

OKU, OKES.NEWS-KemenPAN-RB telah menyiapkan kuota 1.030.751 ASN pada 2023. Kebutuhan itu merangkap CPNS & PPPK. Terbanyak yang dibutuhkan dari instansi Daerah.

Namun perlu dicatat. Formasi CPNS 2023 hanya diperuntukkan ke instansi pusat saja. Sedangkan pemda hanya khusus PPPK 2023. 

Untuk Tahun 2023, Pemda tidak diberikan Formasi CPNS. Namun demikian, telah disiapkan perekrutan PPPK yang mendominasi. 

Dengan begitu, pada tahun ini pemerintah Daerah dipastikan tidak dapat merekrut CPNS kecuali di Pusat.

Formasi PPPK 2023 mendominasi lebih banyak dibandingkan CPNS. sebanyak 80 persen kuota akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:BIKIN MERINDING! Inilah 5 Kerajaan Gaib di Indonesia, No 4 Berlokasi di OKU

Sementara, Pemkab OKU Timur sudah usulkan 1.600 formasi PPPK ke pusat. Sesuai kebutuhan tahun ini.

“Untuk penetapan formasi dan jadwal tes belum tahu,” kata Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman SPd MM.

Pihaknya memprediksi, kemungkinan besar formasi yang akan disetujui pusat 100 persen yaitu guru.

Sesuai usulan, jumlahnya sekitar 1.000 orang. Sebab, para tenaga pendidik ini menjadi skala prioritas Pemkab OKU Timur.

Sedangkan formasi tenaga kesehatan usulannya 500 formasi. “Kalau untuk formasi umum, kita ajukan sebanyak 100  formasi. Sesuai kebutuhan yang ada saja,” tandasnya.

Kepala BKPSDM OKU Selatan Eva Nirwana SIP MM melalui Kabid Pengadaan dan Promosi Data dan Informasi Kepegawaian Wahiduddin SHut, mengatakan, tahun ini, Pemkab OKU Selatan akan buka 138 formasi PPPK. Rinciannya 64 formasi tenaga guru, 46 tenaga kesehatan, dan 28 tenaga teknis.

“Tapi kami berusaha agar kuota itu bisa bertambah,” ujarnya.

BACA JUGA:10 Daftar SMP Favorit di Kabupaten OKU menurut Rating kemdikbud, Nomor 6 Paling Diincar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: