Seorang Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Tiri Sejak Tahun 2013 Dibekuk Polisi

Seorang Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Tiri Sejak Tahun 2013 Dibekuk Polisi

ilustrasi--

BACA JUGA:Sejak 2022 Masih Ada 60 Desa di OKU Selatan Tergolong Desa Tertinggal

Selanjutnya tersangka langsung tim bawa dan amankan dari Lampung ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kena jerat pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016.

tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 ancaman 5 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: