Seorang Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Tiri Sejak Tahun 2013 Dibekuk Polisi

Seorang Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Tiri Sejak Tahun 2013 Dibekuk Polisi

ilustrasi--

BANYUASIN, OKES.NEWS - Karsiman (57) warga Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan BANYUASIN ditangkap tim  Puma Polres BANYUASIN, Rabu (14/6).

Karsiman melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sebut saja bunga sejak 2013 silam.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar Sik angkat bicara.

Dia mengatakan aksi bejat tersangka pertama kali terjadi pada Tahun 2013.”Saat itu korban sedang menonton TV sambil tiduran “ucap Hary.

Melihat hal itu, tersangka Karsiman menjadi terangsang hingga menyeret korban ke dalam kamar.

“Sampai tersangka rudapaksa korban, “tukasnya. Kendati korban sempat melakukan perlawanan, tapi tidak berhasil.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam korban akan membunuh ibu korban jika sampai melawan dan melaporkan hal itu kepada siapapun.

“10 tahun lamanya tersangka rudapaksa korban, sejak 2013,“ungkapnya.

BACA JUGA:Anggota Polisi Musi Rawas Aipda Bonan Diduga Tewas Bunuh Diri, Ditemukan Luka Tembak di Kepala

Atas perbuatan tersangka, korban mengalami trauma yang cukup mendalam karena alami rudapaksa.

“Korban sendiri sekarang berusia 22 tahun,”tegasnya.

Hingga akhirnya aksi tersangka oleh istri korban, dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Tersangka sendiri langsung kabur ke Lampung dan kena tangkap di rumah bibinya di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung,”ucapnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan UNIT OPSNAL Satreskrim Polsek PRINGSEWU, Lampung dalam menangkap tersangka itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: