Sempat Pesta Miras sebelum Tombak Sopir Travel di OKU, Uang Rampasan untuk Berfoya-foya
-foto ist-
“Pelaku EA melanggar pasal 365 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tegasnya.
Sementara untuk Ipan, kata AKBP Arif, melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Seorang pelajar di OKU berinisial EA (17) nekad melakukan dugaan aksi perampokan terhadap sopir travel, Jefri Wardana warga Desa Tanjung Beringin,Kecamatan Kikim Selatan,Kabupaten Lahat.
EA tak sendirian dalam melakukan aksinya. Pelajar asal Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut diduga lakukan perampokan bersama temannya Yusrizal Epandri (23) warga Dusun 2, Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan,OKU.
Menurut keterangan polisi, perampokan terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, OKU pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban yang merupakan sopir travel sedang mengantar penumpang dari Kabupaten Muara Enim menuju Lampung.
Saat melewati Jln Lintas Sumatera di Desa Belambangan,Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, korban diberhentikan oleh para tersangka.
Kemudian tersangka meminta sejumlah uang. Tak hanya itu, tersangka YE membacokan sebilah senjata tajam ke arah tangan korban sebelah kanan.
Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka. Kemudian tersangka merampas handphone milik korban. Lalu tersangka langsung melarikan diri.
Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan.
BACA JUGA:PJU Mati di Baturaja Diperbaiki Dishub OKU Berikut ini Lokasinya
Mendapat laporan, jajaran Polsek Pengandonan langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 04.45 WIB atau sekitar kurang dua jam setelah kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka berada Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: