Kejari OKU Dalami Kasus Tunjangan Perumahan Ini yang Dilakukan

Kejari OKU Dalami Kasus Tunjangan Perumahan Ini yang Dilakukan

KAJARI OKU: Berikan keterangan terkait dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) di lingkup Pemkab OKU kepada media. (Kamis, 22/6).-foto ist-

BATURAJA – Mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, terdakwa Jon Hendrah, tak hanya dijatuhi hukumn 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, juga memintanya membayar uang pengganti kerugian negara Rp394.345.969. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika tidak bayar, ganti pidana kuruangan 3 bulan penjara,” jelas Kajari Kabupaten OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, kemarin.

BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Sumsel Kepada Teddy Meilwansyah Setelah Ditunjuk Jadi PJ Bupati OKU

 

Choriun Parapat, mengatakan, sidang putusan itu berlangsung Kamis (22/6), di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Sidang dipimpin hakim Dr Editerial SH MH.

info lanjut selengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: