Korlantas Polri Wajibkan Pembuat SIM Mobil Gunakan Sertifikat, Peluang Buka Kursus Mengemudi nih 8 Syaratnya

Korlantas Polri Wajibkan Pembuat SIM Mobil Gunakan Sertifikat, Peluang Buka Kursus Mengemudi nih 8 Syaratnya

ILUSTRASI: berkendara aman dan trik dalam kursu mobil-foto ist-

Korlantas Polri Wajibkan Pembuat  SIM Mobil Gunakan Sertifkat, Peluang Bisnis buka Usaha Kursus Mobil ini Persyaratannya

OKES.NEWS- Baru-baru ini Polri mewajibkan masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Artinya, Masyarakat yang hendak membuat SIM, harus terlebih dahulu kursus atau sekolah mengemudi. 

Ternyata, menurut keterangan Polisi, peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Katanya nih, pihaknya juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.

Sehingga tuh, keluarlah alasan diterapkannya aturan ini diklaim untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. 

Sebabnya nih, kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan akibat minimnya etika masyarakat berkendara. 

“Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus  seperti dikutip dari disway.

BACA JUGA:Motor Roda Tiga HTM Gajah jadi Primadona UMKM di Baturaja, Kini Garap Sepeda listrik, Berikut Spesifikasinya

Jadi gimana tuh minat nggak buka sekolah atau kursus belajar mengemudi gaes. Tapi ada syarat yang musti kudu kamu penuhi. 

Untuk membuka izin usaha kursu mengemudi wajib tuh menyertakan beberapa dokumen persayaratan.

Tujuannya adalah untk memastikan bahwa kamu telah serius membuka usaha tersebut dan tidak dianggap ilegal.

Jadi Gimana Tuh, mau tau caranya berikut ini syarat dan ketentuannya untuk membuka usaha mengemudi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: