Korlantas Polri Wajibkan Pembuat SIM Mobil Gunakan Sertifikat, Peluang Buka Kursus Mengemudi nih 8 Syaratnya

Korlantas Polri Wajibkan Pembuat SIM Mobil Gunakan Sertifikat, Peluang Buka Kursus Mengemudi nih 8 Syaratnya

ILUSTRASI: berkendara aman dan trik dalam kursu mobil-foto ist-

BACA JUGA:7 Faktor yang Perlu Dipertimbangkan saat Memilih Helm, No 5 Tips Agar Awet dan Tahan Lama

Tapi usaha kamu wajib terakreditasi ya untuk memenuhi syarat yang disahkan untuk pembuatan SIM. 

Persyaratan IZIN USAHA KURSUS MENGEMUDI :

1.Permohonan dan tanda tangan pelaku usaha.

2.Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab.

3.Foto Copy NPWP.

4.Foto copy akta Pendirian ( terdaftar di KEMENKUMHAM)

5.Bukti Bayar BPJS Ketenagakerjaan.

6.Fotocopy IMB.

7.Fotocopy ijin lingkungn UPL/UKL.

8.Fotocopy ijazah mengajar/instruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: