Korlantas Polri Wajibkan Pembuat SIM Mobil Gunakan Sertifikat, Peluang Buka Kursus Mengemudi nih 8 Syaratnya
ILUSTRASI: berkendara aman dan trik dalam kursu mobil-foto ist-
BACA JUGA:7 Faktor yang Perlu Dipertimbangkan saat Memilih Helm, No 5 Tips Agar Awet dan Tahan Lama
Tapi usaha kamu wajib terakreditasi ya untuk memenuhi syarat yang disahkan untuk pembuatan SIM.
Persyaratan IZIN USAHA KURSUS MENGEMUDI :
1.Permohonan dan tanda tangan pelaku usaha.
2.Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab.
3.Foto Copy NPWP.
4.Foto copy akta Pendirian ( terdaftar di KEMENKUMHAM)
5.Bukti Bayar BPJS Ketenagakerjaan.
6.Fotocopy IMB.
7.Fotocopy ijin lingkungn UPL/UKL.
8.Fotocopy ijazah mengajar/instruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: