Jambret Bertato di OKU Timur Ganas Saat Beraksi Keok Setelah Diringkus

--
“Salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas,” Katanya.
Keduanya kini harus menanggung akibat perbuatannya yang dikenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti handphone dan sepeda motor milik pelaku saat melakukan aksinya dibawa ke Polsek Belitang I untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (HMS/R10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: