Korupsi Dana Desa Rp 354 juta Mantan Kades OKU Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Rp 354 juta Mantan Kades OKU Timur Divonis 4 Tahun Penjara

BERSALAH: Mantan Kades Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Cikwan divonis 4 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. ()-Foto: Nanda/Sumeks-

PALEMBANG -OKES. NEWS , Mantan Kades Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Cikwan divonis 4 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Selasa 27 Juni 2023.

Diketahui terdakwa Cikwan terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 354 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

BACA JUGA:DIMISKINKAN! Jon Hendra Mantan Kades di OKU Dihukum 4 tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi

"Mejatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, denda Rp100 juta subsider 4 bulan," tegas hakim.

"Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 354 juta dikurangi sebesar Rp30 juta yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum," imbuh Hakim.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya. Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Berkah Idul Adha Penjualan Hewan Kurban di Baturaja Meningkat

BACA JUGA:Misteri 3 Sumur di Pali Mendadak Berisi Pertalite, Warga Heboh dan Gunakan Isi Sepeda Motor, Bisa Rusak Mesin?

Dalam dakwaanterungkap terdakwa Cikwan selaku Kepala Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur, antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, secara melawan hukum telah menggunakan dana desa Negeri Ratu Baru, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp354.353.601. (Nsw).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: