Kejari OKU Timur Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2019

Kejari OKU Timur Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2019

Achmad Arjansyah Akbar--

Kejari OKU Timur Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2019

MARTAPURA - OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur terus berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Hibah tahun 2019. Senilai Rp16,5 miliar yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur.

Beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Sekitar ada 37 saksi yang telah dipanggil. Diantaranya Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur. Termasuk diantaranya Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, dan Sekda OKU Timur.

"Kasusnya terus kami dalami, saat ini kita telah memanggil 37 saksi, tapi untuk nama-nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar didampingi Rio Rilo Satria SH selaku Jaksa Penyidik dikutip OKUTIMURPOS.com.

Terkait tersangka, Kejari berjanji akan secepatnya menetapkan tersangkanya. Achmad Arjansyah mengatakan, terkait dana hibah tersebut diterima oleh Bawaslu OKU Timur untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2021.

”Dimana ada diantaranya pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," terang Achmad.

Akibatnya lanjut Achmad, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejari saat ini tengah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut. Dalam kasus ini, tentunya bukan hanya mencari total nominal kerugian semata, melainkan alirannya juga harus jelas.

”Oleh karena itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Dengan demikian kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.

BACA JUGA:NGERI! Diduga Sopir Ngantuk, Truk Ditabrak Kereta Api, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Satuan Intelkam Polres OKU Timur Sisihkan Gaji Untuk Berbagi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi. Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intelejen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH.

Penggeledahan sendiri untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tim penyidik tiba di kantor Bawaslu yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.40 WIB.

Pantauan ditempat, terlihat setiap ruang dan sejumlah dokumen yang ada di kantor Bawaslu OKU Timur diperiksa oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean, SH mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: