Kejari OKU Timur Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2019

Kejari OKU Timur Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2019

Achmad Arjansyah Akbar--

Dana Hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

BACA JUGA:Hewan Kurban Ditolak, Malah Diminta Rp100 Juta

"Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021," katanya.

Penyelidikan ini kata dia, terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses. 

Untuk perkembangan penyidikan saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi. "Kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya," jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejari OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur. "Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu OKU Timur kami bawa ke Kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Serahkan 44 Hewan Kurban

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menegaskan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara. "Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," pungkasnya. (rml/clau)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: