Jelang Pengesahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dukung Penambahan Dana Desa Jadi Rp2 M

Jelang Pengesahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dukung Penambahan Dana Desa Jadi Rp2 M

H Muchendi Mahzarekki SE--

 

Jelang Pengesahan Masa Jabatan Kades 6 Tahun, Dukung Penambahan Dana Desa Jadi Rp2 M

PALEMBANG- OKES.NEWS, Para wakil rakyat di DPRD Sumsel angkat bicara soal persetujuan DPR RI terhadap usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 9 tahun dan maksimal dua periode menjabat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muchendi Mahzarekki SE mengatakan, usulan yang disetujui DPR-RI sebenarnya kalau ditotal secara angka sama saja dengan aturan selama ini. 

“Kalau sekarang kan, Kades jabatannya 6 tahun. Boleh dipilih sampai tiga kali. Artinya 18 tahun. Nah, kalau naik jadi 9 tahun, tapi hanya boleh maksimal dua kali, artinya juga 18 tahun,” bebernya.

BACA JUGA:Saat Shalat Idul Adha, Bupati OKU Ajak Ini ke Warganya

Dengan kata lain, secara jumlah tahun sama 18 tahun. Periodesasi menjabat lebih lama tiga tahun. Tapi batas keterpilihannya berkurang dari tiga jadi dua kali saja.

Politisi asal Partai Demokrat ini berpendapat, dengan masa menjabat jadi 9 tahun, maka diharapkan dapat mencegah adanya perpecahan di desa.

“Selama ini, setiap akan ada pemilihan kades, kondisi desa biasanya tidak terlalu kondusif. Terpecah belah,” bebernya

Dengan rentang lebih lama untuk proses pilkada, harapannya kondisi masyarakat kondusif.

Kades bisa fokus bersama warganya membangun desa. Yang perlu jadi perhatian, soal penambahan Dana Desa.

BACA JUGA:HEROIK!! Hendak Antar Istri, Anggota Polisi Gagalkan Aksi Begal

BACA JUGA:Kasus Pelajar Dibunuh di Muara Enim, Jasad Ditemukan Di Dalam Gudang

Kata Endi, ini yang paling rentan jika direalisasikan. Dengan bertambahnya Dana Desa dari Rp1 miliar menjadi Rp2 M setahun. Maka tanggung jawab kepala desa makin berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: