Alamak, Kakek Ini Simpan Ribuan Ekstasi di dalam Speaker Namun Polisi Lebih Pinter Segini Jumlahnya

Alamak, Kakek Ini Simpan Ribuan Ekstasi di dalam Speaker Namun Polisi Lebih Pinter Segini Jumlahnya

Polisi saat periksa tersangka kasus narkoba berusia 60 tahun yang bernama Toni Efendi. Foto: sumeks.co--

Alamak, Kakek Ini Simpan Ribuan Ekstasi di dalam Speaker Namun Polisi Lebih Pinter Segini Jumlahnya 

OKES.NEWS- Jajaran aparat Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menggeledah rumah seorang pria berusia 60 tahun yang bernama Toni Efendi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 6 bungkus paket sabu-sabu dan 1.950 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam speaker. 

Alamak, sudah kakek-kakek tidak malah tobat. Malah simpan barang haram ini perusak generasi ini.

Ya, Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya tempat penyimpanan narkotika jenis pil ekstasi.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa anggotanya melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan informasi tersebut, dan berhasil menemukan 6 bungkus sabu-sabu di dekat tersangka.

BACA JUGA: Narkoba Racuni Baturaja, Yoyong dan Cungcung Meringkuk di Sel Tahanan Polres OKU, Siapa Menyusul

Selain itu, dalam penggeledahan di kamar rumahnya, polisi menemukan 1.950 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam speaker. 

Tersangka Toni Efendi mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seorang tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Eval, yang berasal dari Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Toni Efendi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancaminya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia mengaku menjual narkotika tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, karena dia tidak bisa bekerja lagi.

Sebelumnya bahya peringatan terhadap bahaya narkoba diungkapkan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Marolop Richard Nainggolan Pada Seminar Internasional dengan tema, Peran Akademisi dalam Menciptakan Kampus Bersih Narkoba (Bersinar) dan Pemahaman Produk Halal melalui Ketahanan Keluarga Wujud Ketahanan Nasional.

Nainggolan menjelaskan bahwa daya rusak akibat penyalahgunaan narkoba sangat parah. 

Menurutnya, narkoba telah menghancurkan kesehatan dan menyebabkan hampir satu juta kematian pada tahun 2018. Ia juga menyatakan bahwa daya rusak akibat narkoba lebih serius dibandingkan dengan kejahatan lainnya.

Deputi Pencegahan BNN menyebutkan bahwa korban penyalahgunaan narkoba tidak bisa sembuh sepenuhnya, dan bahkan pelaku penyalahgunaan narkoba juga bisa menjadi korban dari bahayanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: