Peran Pemberdayaan Perempuan dalam Mencegah dan Mengatasi KDRT

Peran Pemberdayaan Perempuan dalam Mencegah dan Mengatasi KDRT

-Ist -

Oleh: Navantri Muliyani, S.Tr.Keb., Bdn

Fisik: Langkah Penting Menuju Kesetaraan dan Kesejahteraan

Yogyakarta- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik adalah masalah serius yang masih terjadi di banyak negara di seluruh dunia. KDRT fisik tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan menghambat perkembangan sosial masyarakat.

KDRT adalah masalah serius yang melanggar hak asasi manusia dan dapat memiliki dampak yang merusak pada kesejahteraan fisik, emosional, dan psikologis korban.

Bentuk-bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan diantaranya meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.

Undang-undang terkait kekerasan fisik di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah ada sebagai payung hukum. Pasal 44 Ayat (1) KDRT menyebutkan bahwa pelaku kekerasan fisik dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Jika kekerasan fisik mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 18 miliar rupiah (Pasal 44 Ayat (2) KDRT).

Namun pada kenyataannya sebanyak 18,3% perempuan yang sudah menikah dengan jenjang usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Kekerasan fisik mendominasi kasus KDRT pada perempuan yaitu sebesar 12,3% (SPHPN, 2016).

Hal ini juga dibuktikan dengan ditemukannya kasus KDRT fisik pada Praktik Pemberdayaan Kebidanan oleh Mahasiswa Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah dimana suami nya melakukan kekeresan kepada istri yang menyebabkan sang istri mengalami luka lebam disekitar dahi.

Diketahui juga masih banyak kasus KDRT fisik melibatkan siklus kekerasan yang berulang. Pola ini sering melibatkan fase ketegangan yang meningkat, ledakan kekerasan fisik atau verbal, dan fase pemulihan atau permakluman. Pola ini dapat berlanjut secara terus-menerus jika tidak diinterupsi.

Sehingga tulisan ini bertujuan untuk mengangkat isu KDRT fisik, menyadari pentingnya mencegah dan mengatasi masalah ini, serta mendorong kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua individu.

Pentingnya Kesadaran

Pertama-tama, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT fisik. Banyak orang masih tidak memahami bahwa KDRT fisik bukanlah hal yang dapat ditoleransi dalam hubungan apapun. Edukasi mengenai jenis-jenis kekerasan, tanda-tanda peringatan, dan konsekuensi negatif yang ditimbulkan harus disebarkan secara luas melalui kampanye sosial, program sekolah, dan media massa. Dengan meningkatkan kesadaran, kita dapat mengubah pandangan masyarakat dan menghapus stigmatisasi terhadap korban KDRT fisik.

Peran Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: