Teruntuk Warga OKU Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Dilarang, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar

Teruntuk Warga OKU Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Dilarang, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar

PASANG: Personel Satlantas Polres OKU memasang rambu larangan belok kiri langsung di persimpangan lampu merah air paoh.-foto ist-

Perlu diingat juga, pengendara yang nekat melanggar rambu lalu lintas akan ditilang dan dikenakan sanksi yang berat. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang No.29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Jadi, bagi kamu yang melintas di persimpangan lampu merah air paoh,mulai sekarang usahakan untuk tidak belok kiri secara langsung ya. Selalu patuhi aturan yang berlaku demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara.(r15)

BACA JUGA:Infrastruktur Jalan Lintas di OKU Berlubang Bahayakan Pengendara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: