Setahun Buron, Susul Rekan ke Penjara, Kasusnya Rugikan PT KAI

Setahun Buron, Susul Rekan ke Penjara, Kasusnya Rugikan PT KAI

TANGKAP: Polisi berhasil mengamankan Romlaili yang diduga melakukan pencurian rel kereta api di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, OKU.-foto ist-

Setahun Buron, Susul Rekan ke Penjara

BATURAJA- OKES.NEWS, Polres OKU berhasil mengamankan tersangka Romlaili yang diduga terlibat dalam pencurian 39 batang besi rel milik PT KAI di pada 24 April 2022 Silam. 

Romlaili (47) tercata sebagai warga Dusun II, RT 1, Desa Kedondong, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU ditangkap setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia ditangkap diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama 10 orang yang menjadi komplotannya. Sebelumnya, polisi telah mengamankan 3 dari 10 orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ari Tandon (37) warga Desa Kepayang. Kemudian Suhaimi 45 warga Desa Kedondong dan Rawan 37 warga Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan sementara 7 orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran polisi termasuk Romlaili.

BACA JUGA:Komandan Pasukan Tumbang Pingsan saat Pelantikan Perwira TNI dan Polri

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso menerangkan kronologis ungkap kasus tersebut. Kejadian diketahui terjadi pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di rel kereta api Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, OKU.

Saat itu petugas PT KAI sedang merintis rel kereta api mendapati 39 rel kereta api telah hilang. Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp68.770.661,- sehingga melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Romlaili ditangkap saat berada di Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, OKU oleh  tim Resmob Singa Ogan.  Tersangka di bawa ke mako Polres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Program Bansos Beras 10 Kg Bakal Disalurkan kepada 21.35 juta KPM, Begini Cara Cek Nama Penerima

"Tim Resmob kita langsung melakukan pengejaran kepada para tersangka dan berhasil menangkap tiga tersangka. Dan ini terus berjalan hingga menangkap DPO Romlaili," ungkapnya.

Para tersangka saat ini masih menjalani masa tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau para pelaku yang kabur untuk menyerahkan diri.(r15).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: