Tega Banget! Seorang Ayah di OKU Selatan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali

Tega Banget! Seorang Ayah di OKU Selatan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali

INTROGASI: SH dimintai keterangan oleh pihak kepolisian lantaran diduga merudapaksa anak kandungnya. -foto ist-

Ayah 71 Tahun Diduga Rudapaksa Anak Kandung

MUARA DUA - OKES.NEWS,  Jajaran Personil Unit PPA dan Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian  Resor (Polres) OKU Selatan berhasil menangkap SH (71).

Warga Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan itu diamankan lantaran diduga telah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Penangkapan dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polres OKU Selatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2023.

Tersangka SH dilaporkan ke polisi lantaran telah merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4. Parahnya, perbuatan bejat itu tak hanya dilakukan sekali, namun sudah tiga kali.

BACA JUGA:Imbau Pelajar di OKU Stop Tawuran! Begini Pesan Kapolres Berikut Sanksinya

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penangkapan tersangka di tempat kerjanya,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Biladi Ostin SH SKom MH, Sabtu (29/7).

Saat ditangkap, lanjut  AKP Biladi Ostin SH SKom MH , tersangka sedang memecahkan batu di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali,"  ucap AKP Biladi Ostin SH SKom MH.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 19 Debarkasi Palembang Asal Mura dan Muratara Tiba, 2 Orang Meninggal di Tanah Suci

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang no 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 23 tahun 2022.

Tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dal)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: