Bursa Kripto Indonesia Mampukah Atasi Perannya, Bagaimana dengan Sistem Keamanannya, Berikut Penjelasannya

Bursa Kripto Indonesia Mampukah Atasi Perannya, Bagaimana dengan Sistem Keamanannya, Berikut Penjelasannya

ilustrasi-foto ist-

BACA JUGA:Peluncuran Bursa Kripto Indonesia Pertandanya Melek Cryptocurrency di Tanah Air, Apa Itu

Berikut beberapa syarat dalam Bursa Kripto perdagangan aset berjangka kripto:

Kepatuhan KYC / AML: Pertukaran Crypto diharuskan untuk mematuhi peraturan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). Ini berarti bahwa mereka harus memverifikasi identitas pengguna mereka dan melacak transaksi mereka.

 Penyimpanan (offline ) Cold: Pertukaran Crypto biasanya menyimpan sebagian dari dana penggunanya di cold storage, yang merupakan fasilitas penyimpanan offline. Ini membantu melindungi dana dari serangan cyber. 

Otentikasi dua faktor (2FA): 2FA adalah lapisan keamanan tambahan yang mengharuskan pengguna memasukkan kode dari ponsel mereka selain kata sandi mereka saat masuk. Ini membantu mencegah akses tidak sah ke akun.

 Audit keamanan: Pertukaran Crypto secara teratur diaudit oleh perusahaan keamanan untuk memastikan bahwa sistem mereka aman. 

BACA JUGA:Tanggapan Bos Indodax usai Resmi Masuk Daftar Bursa Kripto Indonesia

Terlepas dari langkah-langkah ini, masih ada beberapa serangan cyber profil tinggi pada pertukaran crypto.

Namun, keamanan pertukaran crypto terus meningkat, dan langkah-langkah yang tercantum di atas membantu mengurangi risiko pencurian.

Saat ini terdaftar setidaknya 23 calon pedagang resmi yang terdaftar di Bapeppti masuk dalam calon pedagang fisik aset kripto di bursa kripto indonesia diantaranya: 

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)

3. PT Tiga Inti Utama (Triv)

4. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)

5. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: