Pemerintah dan Perusahaan Harus Bekerja Sama Carikan Solusi Permasalahan Truk Batubara, Simak Penjelasannya
-foto ist-
Pemerintah dan Perusahaan Harus Bekerja Sama Carikan Solusi permasalahan Truk Batubara
BATURAJA-OKES.NEWS- Pemerintah dan perusahaan tambang harus bekerja sama untuk mengatasi permasalahan truk batubara yang saat ini menjadi permasalahan di kabupaten OKU. Solusi-solusi yang baik, tetapi perlu diimplementasikan secara menyeluruh agar efektif.
Belum lama ini, aksi penghadangan truk batubara oleh masyarakat OKU, Sumsel merupakan bentuk dari permasalahan yang sebenarnya belum menemukan titik terang yang efektif baik di kabupaten daerah lain.
Pasalnya, yang selama ini dirasakan oleh Masyarakat banyak yang mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tambang batubara, seperti kemacetan, kecelakaan, dan pencemaran lingkungan.
Terlebih Kabupaten OKU merupakan jalur lintas tengah yang menghubungkan daerah kabupaten Muara Enim sebagaimana diketahui dan dikenal sebagai penghasil tambang batubara terbesar di Sumsel.
BACA JUGA:Jalan Tol Indrapura-Kisaran di Sumut Ini Gunakan Teknologi Canggih, Simak di Sini
Aksi masyarakat OKU merupakan bentuk protes terhadap pemerintah dan perusahaan tambang yang tidak memperhatikan dampak negatif dari aktivitas tambang batubara. Minggu, (6/8/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mendatangi lokasi aksi penghadangan yang sudah dilakukan selama tiga hari di lokasi jalan lintas Baturaja - Martapura simpang tiga kampus Unbara.
Dikatakan Arif, Polres OKU sudah memberikan sanksi berupa tilang kepada angkutan yang melanggar. Angkutan batu bara bukan bagian dari tambang.
"Angkutan batu bara bukan bagian dari Perusahaan tambang," ujar Kapolres OKU.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Kadis Perumahan dan Pemukiman Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
’Saya minta aksi penghadangan di jalan dihentikan. Apalagi ini sudah dilakukan selama tiga hari,’’ sambungnya.
Salah satu peserta aksi, Radius menyampaikan sesuai dengan surat pernyataan aksi mereka menyampaikan kepada aparat pemerintah untuk bisa menegakkan aturan.
Sesuai ketentuan undang-undang, semestinya untuk angkutan batu bara tidak melintasi jalan umum. “Sejak 2018 ini seharusnya ini sudah cukup toleransi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: