Suami di Baturaja Gerebek Istri Selingkuh di Hotel, Didamaikan Polisi, Simak kronologinya

Suami di Baturaja  Gerebek Istri Selingkuh di Hotel, Didamaikan Polisi, Simak kronologinya

kegiatan Problem Solving atau mediasi, pihak pertama dan kedua sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.-foto ist-

Suami di Baturaja  Gerebek Istri Selingkuh di Hotel, Didamaikan Polisi, Simak kronologinya

BATURAJA-OKES.NEWSKegiatan Problem Solving atau mediasi yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas Polres Oku di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU berjalan damai. 

Kejadian bermula pada tanggal 9 Juli 2023, ketika pihak kedua dan beberapa keluarganya menangkap basah istri pihak kedua bersama pihak pertama di hotel Selabung Batu Kuning, yang diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan.

Setelah mengetahui istrinya berselingkuh, pihak kedua melakukan pemukulan terhadap pihak pertama, yang juga merupakan rekan bisnisnya.

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Tetap Jadi Korps Bhayangkara Aktif, Usai jalani vonis 4 tahun Penjara

Akibat kejadian tersebut, istri pihak kedua tidak lagi pulang ke rumah dan status keluarga pihak kedua resmi bercerai secara agama.

Dalam kegiatan Problem Solving atau mediasi, pihak pertama dan kedua sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengoplosan BBM Ilegal di OKU, Simak modus dan kronologinya disini

Pihak pertama dan pihak kedua juga sepakat untuk tidak saling dendam, saling ancam, atau saling serang di masa depan.

Setelah kegiatan Problem Solving, personel Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan nasehat kepada kedua belah pihak.

Untuk tetap menjaga perdamaian ini dan menghindari terjadinya masalah hukum baru di kemudian hari.

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Tetap Jadi Korps Bhayangkara Aktif, Usai jalani vonis 4 tahun Penjara

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU menerangkan Mediasi ini merupakan upaya untuk mencari solusi damai dalam penyelesaian konflik yang melibatkan pihak kedua dan pihak pertama.

"Sebagai kesepakatan damai, pihak pertama memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kepada pihak kedua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: