Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Tetap Jadi Korps Bhayangkara Aktif, Usai jalani vonis 4 tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Tetap Jadi Korps Bhayangkara  Aktif, Usai jalani vonis 4 tahun Penjara

-foto ist-

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Tetap Jadi Korps Bhayangkara  Aktif, Usai jalani vonis 4 tahun Penjara

OKES,NEWS- Irjen Napoleon Bonaparte adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) di Mabes Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkan taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Saat ini, Irjen Napoleon masih aktif di Korps Bhayangkara Polri dan tinggal menunggu masa pensiun. Dia telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP).

BACA JUGA:Alamat Gaib Itu Datang Sampai 3 Kali Bukan Saat Mimpi, Inilah Sejarah Lahirnya Sholawat Wahidiyah

Tidak diketahui secara pasti jabatan apa yang diemban oleh Irjen Napoleon saat ini.

Irjen Napoleon telah dinyatakan bebas bersyarat pada 17 April 2023 setelah menjalani hukuman penjara, tetapi masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.

Irjen Napoleon terjerat dalam dua kasus, salah satunya adalah kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Irjen Napoleon, sehingga vonis 4 tahun penjara tetap berlaku.

BACA JUGA: Waspada, Ini Kondisi Cuaca untuk Wilayah Sumsel pada Selasa, 8 Agustus 2023

Melansir Disway.id Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte masih aktif di Korps Bhayangkara usai divonis 4 tahun atas perkara suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya tinggal menunggu masa pensiun. 

"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: