Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Tetap Jadi Korps Bhayangkara Aktif, Usai jalani vonis 4 tahun Penjara

-foto ist-
Ia juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya.
"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," tuturnya.
BACA JUGA:Suku Kazakh Tradisi Unik Berkuda dan Berburu Gunakan Elang, Populasi sekitar 18 juta Orang, Masihkah
BACA JUGA:Jose Mourinho Legowo, Rumor Dybala Hengkang dari AS Roma Meredup
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Miss Universe Indonesia Diduga Foto Syur
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: