Proses seleksi PPPK Guru pada tahun 2023 Berubah, Simak disini
Ilustrasi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). -Foto: DOK/.CO.ID---
THK-II
Guru non-ASN sekolah negeri
Lulusan PPG
Guru swasta.
Sementara seleksi kesesuaian/verifikasi untuk pelamar P2 atau THK-II yang tidak termasuk dalam kategori P1.
Seleksi untuk P3
BACA JUGA:PENGUMUMAN ! Ini Syarat yang Wajib Bakal CPNS 2023 Ketahui, Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya
Seleksi ini juga berlaku untuk pelamar P3 atau guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
Untuk seleksi tes, menggunakan metode CAT bagi pelamar umum yang meliputi:
Guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.
Lulusan PPG
Guru honorer swasta yang tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Demikianlah perbedaan mendasar antara mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2023 dengan mekanisme seleksi P3K Guru tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. (*)
BACA JUGA:INFO Alokasi CPNS dan PPPK 2023, Intip Mayoritas Formasinya Disini
Artikel ini telah diberitakan di sumateraekspres.id dengan judul: Berikut Mekanisme Seleksi PPPK 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: