Tiga Tahun Buron, Jumadi Warga OKU Tersangka Curanmor Dibekuk

Tiga Tahun Buron, Jumadi Warga OKU Tersangka Curanmor Dibekuk

--

BATURAJA- OKES.NEWS, Jumadi alias Pak Maya (47) warga Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pada Rabu, 23 Agustus 2023 di salah satu cafe di Kecamatan Semidang Aji. 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso menerangkan hasil tangkapannya.

"Jumadi telah menjadi buron selama tiga tahun setelah melakukan pencurian tia unit sepeda motor milik Srigar (41) warga Desa Tanjungan pada 16 Oktober 2020 silam," ujar AKP Budhi.

Kronologis pencurian tersebut berawal dari empat tersangka, Jumadi, S, A, dan EF, mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan pahat kayu berukuran kecil.

BACA JUGA:Kecelakaan Massal Masuk Bawah Mobil Pickup, Begini Kondisi Peserta Kejurnas Balap Sepeda di Lubuklinggau

"Tersangka A berhasil membawa sepeda motor jenis Honda CBR sementara Tersangka S berhasil membawa sepeda motor Honda Beat. Tersangka EF berhasil membawa sepeda motor Mio J," urainya.

Setelah berhasil mencuri, sambung AKP Budi, keempat tersangka membawa sepeda motor hasil curian ke arah Ulu Ogan dan menyembunyikannya di kediaman tersangka Tanzili. 

Keesokan harinya, sepeda motor Mio J dijual ke salah satu warga Desa Gunung Tiga dengan harga Rp1 juta. Dari hasil penjualan itu, tersangka Jumadi hanya mendapatkan Rp100.000.

"Setelah mengetahui bahwa tersangka Tanzili ditangkap, keempat tersangka, termasuk Jumadi, kabur. Namun, Jumadi akhirnya ditangkap kembali oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU setelah kembali ke desa asalnya sejak enam bulan lalu," terangnya.

BACA JUGA:Hari Kedua Nando Belum Ditemukan,Basarnas Gunakan Alat Pendeteksi Pencarian di Sungai

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam.

Tersangka Jumadi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: