Pria Parubaya di OKU Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Sempat Ancam Bunuh Ibu dan Anak, Begini Kronologisnya

Pria Parubaya di OKU Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Sempat Ancam Bunuh Ibu dan Anak, Begini Kronologisnya

Marta Dinata tersangka kasus pemerkosaan di kabupaten OKU kini masih dalam pemeriksaan di Mapolres OKU. -dok polres oku-

Pria Parubaya di OKU Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ancam Bunuh Ibu dan Anak

BATURAJA- OKES.NEWS- Marta Dinata (56) warga desa pagar dewa, kecamatan lengkiti, kabupaten Ogan komering ulu, sumatera selatan ditangkap polisi lantaran diduga melakukan perbuatan asusila tehadap anak di bawah umur. Sabtu, 26 Agustus 2023.

Pria berusia 56 tahun tersebut tercatat sebagai karyawan swasta di kabupaten OKU telah dilaporkan oleh TS (50) warga Kelurahan kemalaraja, kecamatan baturaja timur, OKU. 

Marta Dinata (56) dilaporkan atas perbuatanya merudapaksa anak perempuannya sebut saja YN (14) yang masih berstatus pelajar pada  22 Juni 2023 pukul jam 14.00 Wib di Kontrakan yang berada di Jl. Jend A Yani, Kemelak bindu langit, OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi humas polres OKU AKP Budi Santoso membeberkan kronologi kejadian tersebut. Menurut laporan dari orang tua korban. saat kejadian YN (14) di dalam kamar.

BACA JUGA:Ulah Pencabulan Driver Ojol Terhadap Turis Cantik Brasil Berdampak, Pendapatan Driver Ojol Tak Gacor Lagi

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa, 1 Tewas Lainnya Sekarat

"Pelaku datang dan menggedor-gerdor pintu kamar anak korban, akan tetapi korban tidak membuka pintu kamar," ujar AKP Budi Santoso

Pelaku kemudian membuka paksa pintu kamar YN (14) Setelah berhasil masuk kedalam kamar korban, sambung AKP Budi, dan selanjutnya pelaku menindih tubuh YN ((14) dan menutup mulut dengan tangan pelaku. 

Selain itu,Marta Dinata mengancam akan membunuh korban jika YN (14) berteriak.

BACA JUGA:Tragis! Hanya Karena Tersingung, Pria di OKU Tega Rampas Nyawa Sahabatnya

BACA JUGA:Promosikan Wisata, JAC OKU RAYA Gelar Event offroad Motor dan Mobil

"Usai menyetubuhi korban, kemudian pelaku menyuruh YN (14) menggunakan kembali pakaiannnya dan kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," urainya.

Anggota Unit PPA yang dipimpin oleh IPDA Fahrudin  selaku kanit PPA mengamankan Marta Dinata dirumahnya yang berada di Jl. Jend A Yani, Kemelak Bindu Langit, Baturaja Timur Kab. OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: