Kejati Sumsel Terus Bergerak dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Kejati Sumsel Terus Bergerak dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

ilustrasi--

PALEMBANG - OKES.NEWS, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus bergerak dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel. 

Setelah menetapkan dua tersangka, Kejati Sumsel terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi ini penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar dapat menjerat para pelaku korupsi. 

Kejati Sumsel juga perlu melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memanggil dan memeriksa beberapa petinggi KONI Sumsel. 

BACA JUGA:Selamat Anda Terpilih Menerima Bantuan Rp75 Juta dari BPJS Kesehatan, Langsung Ngucap Alhamdulillah Faktanya?

Mereka semua dimintai keterangan sebagai saksi untuk dugaan kasus korupsi KONI Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terkait kasus dugaan korupsi KONI Sumsel, ada 3 orang saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Ketiganya inisial AF selaku ketua Internal Audit Koni Sumsel, inisial J selaku Wakil Ketua Internal Audit Koni Sumsel Wakil, dan inisial AR selaku Wakil Ketua Umum 4 Koni Sumsel," kata Vanny, Selasa 29 Agustus 2023 Malam.

Vanny mengatakan pemeriksaan ketiganya merupakan pemeriksaan lanjutan dalam rangka pendalaman alat bukti.

BACA JUGA:Laporan LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin Sudah Capai 100 Persen

"Ya ketiganya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, mereka dipanggil untuk mendalami keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Senin 29 Agustus 2023, Kejati Sumsel telah memeriksa 5 orang saksi, yakni inisial S selaku panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: