Laporan LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin Sudah Capai 100 Persen

Laporan LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin Sudah Capai 100 Persen

--

PALEMBANG - OKES.NEWS,  Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) N Rahmad R SH MH, memberikan klarifikasinya Senin 28 Agustus 2022.

"Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya," kata Asintel N Rahmad R SH MH menyampaikan klarifikasinya dilansir dari sumeks.co.

Sebelumnya, Heboh di media sosial, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH diberitakan belum melaporkan LHKPN sejak tahun 2021 silam.

Isu yang beredar tersebut diketahui dari salah satu penggiat media sosial akun Twitter salah satunya @logikapolitikid, yang mengunggah tangkapan layar berupa data LHKPN mantan Kajati Sulawesi Tenggara ini, yang diunggah pada Sabtu 26 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dapat Dukungan Ormas, Usut Kasus KONI Sumsel, diduga Ada Upaya Intervensi

Lebih lanjut dikatakan Asintel Kejati Sumsel, LHKPN tersebut juga wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada 3 Maret tahun berikutnya.

Hal itu, kata Asintel telah sesuai dengan peraturan KPK RI nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH adalah kabar yang tidak benar," tukasnya.

Disinggung mengenai upaya pihak Kejati Sumsel terhadap dilakukan terkait akun yang memviralkan isu tersebut, N Rahmad R masih berkoordinasi dahulu dengan pimpinan.

BACA JUGA:Tak Laporkan Harta Kekayaan Kejati Sumsel Sarjono Turin Bakal Diperiksa KPK, Nilainya Bisa Sama Setiap Tahun

Kabar terkait laporan harta kekayaan Kejati Sumsel Sarjono Turin dinilai janggal dan diduga belum kembali dilaporkan viral di medsos. (28/8/2023).

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek laporan kekayaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Sarjono Turin. 

Pengecekan dilakukan setelah jumlah kekayaan eks Kepala Kejati Sulawesi Tenggara itu sama pada 2019-2020.

Kejadian ini terungkap usai Sarjono ternyata belum melaporkan kekayaannya lagi viral di media sosial dan diposting akun anonim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: