Ditahan, Tiga Direktur Perusahaan dalam Kasus Gratifikasi Oknum Pegawai Pajak

Ditahan, Tiga Direktur Perusahaan dalam Kasus Gratifikasi Oknum Pegawai Pajak

Tersangka FF yang baru tiba di Bandara SMB 2 Palembang dijemput dari Kuningan, Jawa Barat, dan kini dibawa ke Rutan Pakjo. Foto: paltv.co.id--

Ditahan, Tiga Direktur Perusahaan dalam Kasus Gratifikasi Oknum Pegawai Pajak

Palembang- Okes.news- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan selama periode 2019-2021 terus berkembang.

Tiga oknum pegawai pajak yang telah dipecat dan ditahan, kini diikuti dengan penahanan tiga direktur perusahaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Direktur PT HPE (HY), Direktur Utama PT LEE (NR), dan Direktur Utama PT IDT (FF), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel.

BACA JUGA:BPKB Kendaraan Mati Pajak Bisa di Gadaikan Disini Loh, Simak Penjelasaanya

HY, saat ini menjalani putusan pidana pajak, dan NR ditahan dalam perkara lain.

Kedua tersangka dibawa ke tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

FF, yang baru tiba dari Kuningan, Jawa Barat, juga dijemput dan dibawa ke Rutan Pakjo.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka berperan sebagai pemberi gratifikasi kepada oknum pegawai pajak, dengan jumlah suap mencapai sekitar Rp500 juta.

Penyidik masih terus mendalami bukti dan keterlibatan pihak lain, dengan sudah memeriksa sekitar 40 saksi.

FF ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan dan diperiksa di Kejati Jawa Barat sebelum ditahan.

BACA JUGA:Pemotongan Aset Terpidana Kasus Perpajakan Hartanto Sutardja: Kejagung Sita Eksekusi Tanah di Tabanan

Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai pengembangan kasus terhadap pejabat di Kantor Pajak Pratama Palembang.

Ketiga pimpinan perusahaan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, ketiga oknum ASN pajak yang lebih dulu ditahan adalah RFH, RFG, dan NWP (wanita).

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari tiga perusahaan.

Kuasa hukum FF, Syamsul Rizal SH, menyatakan akan mendampingi kliennya selama penyidikan.(*)

BACA JUGA:Warga Bayar Pajak Kendaraan di Daerah ini Meningkat 100 Persen

Berita terbi di paltv.disway.id berjudul : kejati-sumsel-jemput-paksa-tersangka-dugaan-tipikor-pemberi-gratifikasi-kasus-dugaan-korupsi-pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: