Pemotongan Aset Terpidana Kasus Perpajakan Hartanto Sutardja: Kejagung Sita Eksekusi Tanah di Tabanan

Pemotongan Aset Terpidana Kasus Perpajakan Hartanto Sutardja: Kejagung Sita Eksekusi Tanah di Tabanan

Tim Kejagung aksi sita eksekusi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023. Aset yang jadi sasaran adalah milik Terpidana Hartanto Sutardja, yang tengah tersandung kasus tindak pidana perpajakan.--

Pemotongan Aset Terpidana Kasus Perpajakan Hartanto Sutardja: Kejagung Sita Eksekusi Tanah di Tabanan

OKES.NEWS - Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE JAMPIDSUS, bersinergi dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Tabanan, serta Direktorat Jenderal Pajak, melancarkan aksi sita eksekusi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023. 

Aset yang jadi sasaran adalah milik Terpidana Hartanto Sutardja, yang tengah tersandung kasus tindak pidana perpajakan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pelaksanaan putusan pidana tambahan terhadap Sutardja. 

Terpidana dikenakan sanksi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114. 

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Sutardja gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka asetnya disita dan dilelang.

BACA JUGA:Realisasi Lima Pajak di OKI Mencapai 50 Persen, Dari Sumber Retribusi Sebagai Berikut

Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., selaku Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Direktorat UHLBEE JAMPIDSUS, memimpin langsung eksekusi tersebut. 

Dua bidang tanah di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan total luas 400 M^2, kini berada di bawah kendali kejaksaan.

Dasar pelaksanaan sita eksekusi ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 Nopember 2021. Selain itu, juga ada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

Dengan pelaksanaan sita eksekusi ini, diharapkan negara mendapatkan haknya atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana perpajakan tersebut.

Direktur PT. Pazia Retailindo, Hartanto Sutardja, yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pajak, berhasil ditangkap oleh gabungan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara. 

Penangkapan terpiana pajak dua tahun penjara ini dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022 pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan M. Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: