Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dinonaktifkan, Buntut Dakwaan Ringan Kasus Pemerkosaan
Kejagung RI, Dr Burhanudin. --
OKES.CO.ID - Kejaksaan Agung menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona, serta jajaran jaksa Pidana Umum Lahat, Senin (9/1).
Penonaktifan ini buntut dakwaan ringan terhadap pelaku pemerkosaan dan kekerasaan anak di bawah umur di Kabupaten Lahat, yang viral belakangan ini.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penanganan perkara asusila di bawah umur, Kejaksaan dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan survei terhadap kelengkapan syarat formil dan materil. Dan ini sangat janggal.
"Kami menemukan kejanggalan dalam menangani kasus ini. Penyalahgunaan wewenang sehingga dakwaan menjadi rendah,” jelasnya.
Karena temuan inilah, sambung dia, Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan, memberikan beberapa rekomendasi.
Diantaranya : Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural, siang tadi mengambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
Mereka, sambung dia, ditarik ke Kejati Sumsel atas perintah Kepala Kejaksaan Sumsel untuk penyidikan terhadap mereka yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: