Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dinonaktifkan, Buntut Dakwaan Ringan Kasus Pemerkosaan

Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dinonaktifkan, Buntut Dakwaan Ringan Kasus Pemerkosaan

Kejagung RI, Dr Burhanudin. --

Selain itu di hari yang sama Kejari Lahat mengajukan dua kasasi. Yakni : 

 

1. Surat Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht Tanggal 9 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

 

 

2. Dokumen Surat Panggilan Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht Tanggal 9 Januari 2023 an. PUTRA M. ALDO PRATAM BIN MERIANSYAH.

 

 

 

“Demikianlah pernyataan ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan kami berharap tidak menjadi kontroversi lagi di masyarakat,” pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. (Kapuspenkum Kejagung)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: