Kejati Sumsel Terus Mintai Keterangan Saksi dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS

Kejati Sumsel Terus Mintai Keterangan Saksi dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel N Rahmad R (Foto: ist)--

Kejati Sumsel Terus Mintai Keterangan Saksi dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS

PALEMBANG- OKES.NEWS, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan akuisisi saham PT SBS. 

Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan secara intensif untuk memperkuat berkas perkara kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, N. Rahmad R, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari usaha untuk melengkapi berkas perkara. 

BACA JUGA:Ayo Nabung di Bank Sumsel Babel dengan Tabungan Modern Pesirah, Ini Untungnya

"Kami telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dan saat ini fokus kami adalah memperkuat berkas perkara tersebut," ungkap Rahmad di ruang kerjanya pada tanggal 11 September 2023.

Kelima saksi yang sedang diperiksa adalah HI, yang menjabat sebagai Direktur Peralatan PT SBS dari tahun 2011 hingga 2014; LM, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Produksi PT SBS dari tahun 2016 hingga 2019; DSR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Multi Investama pada tahun 2014; MD, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SBS pada tahun 2015; dan AS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT BA dari tahun 2014 hingga 2015.

Rahmad melanjutkan dengan menyebutkan bahwa kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016; NT, yang merupakan ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI; ADP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk; SI, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk; dan TI, mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

BACA JUGA:Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Terbongkar, Pemerannya diduga Siskaeee, dan Virly Virgiana

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. Demikian yang diungkapkan oleh Rahmad. (nws)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: