Bastari Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penjualan Jalan Desa di Muara Enim

Bastari Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penjualan Jalan Desa di Muara Enim

-foto ist-

Muara Enim, OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset pemerintah berupa jalan di Desa Gunung Megang Luar.

Tersangka yang dimaksud adalah Bastari, yang merupakan Humas PT RMK Energy. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/8).

"Penahanan ini, merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemda Muara Enim berupa jalan di Desa Gunung Megang Luar," terang Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Intel Anjasra Karya,29 Agustus 2023

Bastari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kades Gunung Megang Luar, Debi Irawan, untuk menjualkan aset berupa jalan kepada perusahaannya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Bergerak dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Debi Irawan sendiri sudah lebih dulu ditahan pada 18 Juli 2023. Ia diduga telah menerima uang sebesar Rp 700 juta dari PT RMK Energy untuk menyetujui penjualan jalan tersebut.

Kejari Muara Enim masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa Kejari Muara Enim serius dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan jalan Desa Gunung Megang Luar.

Willy menjelaskan jalan yang dijualkan oknum kades kepada perusahaan itu, aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Ada unsur pidananya dalam proses jual beli aset pemerintah itu,” tegasnya, kepada awak media.

Selain itu, ada kesalahan penyampaian informasi. Mengakibatkan terjadinya penjualan aset daerah yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lanjut Willy, aset pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dijualkan itu jalan sepanjang 1,7 kilometer (km) dan lebar 4,5 meter. Hanya dijualkan tersangka Deby Irawan pada 2021 itu kepada PT RMK Energy, seharga Rp74.822.400.

BACA JUGA:Sikap Tegas Grab Indonesia: Mitra Grab yang Cabuli Turis Brasil Masuk Daftar Hitam atau Blacklist?

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610,99. Nilai aset tersebut lebih besar dari harga jual beli oleh tersangka, karena sebagai jalan kabupaten sudah dilakukan perkerasan.

“Atas hal tersebut, Kejari menahan tersangka (Bastari) untuk 20 hari ke depan,” jelas Willy. Mengenai apa keuntungan yang didapat oleh tersangka Bastari, menurut Willy dia melakukan karena tugasnya sebagai karyawan PT RMK Energy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: