Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur: Bakal Ada Tersangka Baru

Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur: Bakal Ada Tersangka Baru

--

MARTAPURA - OKES.NEWS, Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur.

"Setelah berhasil menetapkan tiga tersangka, kami akan terus melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa akan muncul tersangka baru," demikian diungkapkan oleh Andri Juliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, melalui Kasi Intel, Arjansyah Akbar.

Arjansyah juga mengklarifikasi bahwa informasi tentang adanya tersangka baru akan segera disampaikan ketika perkembangan terjadi dalam kasus tersebut.

Dalam informasi terakhir, Kejaksaan Negeri OKU Timur secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk tahun anggaran 2019. 

BACA JUGA:Bastari Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penjualan Jalan Desa di Muara Enim

Ketiga orang yang dijadikan tersangka adalah Karnisun, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat dari Oktober 2019 hingga Juli 2020, Akhmad Widodo, yang menjabat dari Juli 2020 hingga akhir masa jabatan, dan Mulkan, yang merupakan Bendahara.

Karnisun, sebelumnya disebut sebagai Karnisun, saat ini sudah dalam tahanan karena terlibat dalam kasus korupsi terkait dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Sementara itu, Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura untuk periode 20 hari ke depan.

Para tersangka didakwa dengan pasal 2 primer dan pasal 3 subsider dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Jalani Latihan di Stadion Bumi Sriwijaya Sebagai Persiapan Hadapi Liga 2

Kasus korupsi ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk tahun anggaran 2019-2020, dengan nilai total anggaran sebesar Rp 16,5 miliar.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung proses pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021.

Arjansyah menjelaskan bahwa untuk mengukur kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Namun, berdasarkan perkiraan dari penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai 4,5 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: