Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur: Bakal Ada Tersangka Baru

Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur: Bakal Ada Tersangka Baru

--

BACA JUGA:Sikap Tegas Grab Indonesia: Mitra Grab yang Cabuli Turis Brasil Masuk Daftar Hitam atau Blacklist?

Arjansyah juga mengklarifikasi bahwa peran Karnisun dan Akhmad Widodo dalam kasus ini adalah sama, yaitu sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).

"Karnisun dan Akhmad Widodo, keduanya sebagai PPK, telah menyetujui dan memerintahkan kepada Mulkan selaku bendahara untuk melakukan manipulasi terhadap surat pertanggungjawaban dan melakukan pencairan dana hibah tersebut," jelasnya.

"Sebaliknya, Mulkan sebagai bendahara berperan dalam melakukan manipulasi dan pengeluaran uang," tambahnya.

Lebih lanjut, Arjansyah menjelaskan mengenai modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengawasan Pilkada di OKU Timur tahun 2020 diduga telah disalahgunakan.

BACA JUGA:AKP Siska Jabat Kasatlantas OKU Timur

Modus tersebut meliputi pembuatan rapat yang tidak nyata, peningkatan harga barang dan jasa yang tidak wajar, pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak benar, serta tidak dilakukannya pembayaran honor kepada pengawas kecamatan (Panwascam) selama 12 bulan atau satu tahun.

Arjansyah menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung mengenai aliran dana dalam kasus ini, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam tahap pendalaman. Ia meminta agar diberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: