Digunakan untuk Judi Online, Rekening Bank Nasabah Bakal Ditutup, Ini Kata OJK

Digunakan untuk Judi Online, Rekening Bank Nasabah Bakal Ditutup, Ini Kata OJK

ilustrasi-foto ist-

BALI, OKES.NEWS- Larangan transaksi keuangan untuk judi online oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta perbankan untuk lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekeningnya sebagai upaya mencegah terjadinya transaksi perjudian.

Berita tersebut menyebutkan bahwa judi online merupakan tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang. OJK juga menyebutkan bahwa perbankan harus menutup rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan bahwa saat ini ada sejumlah perkara perbankan yang tengah ditangani, termasuk perkara terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali menegaskan bahwa yang menjadi fokus pengawasan dan penindakan adalah penyelenggara dan yang bermain judi online

"Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu," kata Rizal di Kabupaten Badung, Bali, dilansir dari Antara, Kamis (31/8).

BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Begini Reaksi Masyarakat Sumsel Sambut Tol Simpang Indralaya-Prabumulih

Bahkan, sambung Rizal saat acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan. 

Ia menekankan perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila transaksi nasabah dicurigai sebagai judi online, harus diawasi. Menurutnya, dalam pengawasan dan penindakannya tidak sulit.

"Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup," ujar Rizal.

"Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi," tutupnya.

Upaya untuk mencegah transaksi keuangan untuk judi online masih menjadi tantangan. Hal ini karena judi online merupakan kegiatan yang sulit dideteksi dan dilacak.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah transaksi keuangan untuk judi online:

BACA JUGA:Mitraguna BSI Pinjol 15 Menit Cair Rp 10.000.000 Tanpa Jaminan, ini Syaratnya

Bank dan lembaga keuangan lainnya harus meningkatkan upaya deteksi dan pencegahan transaksi judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: