Tanam Ganja di Pot, Nano Ditangkap Polisi di OKU Timur

Tanam Ganja di Pot, Nano Ditangkap Polisi di OKU Timur

ilustrasi-foto ist-

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Nano Romansag disangkan  melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, sebagaimana pasal  111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tenyang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: