Pelaku Karhutla Terancam Denda Rp5 Miliar
--
BATURAJA- OKES.NEWS, Jajaran Polres OKU terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan danlahan (Karhutla).
Sebab, karhutla bisa menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik dari segi materi maupun non-materi.
Terlebih, sesuai Undang – Undang Republik Indonesia tahun 1999, hukum berat bakal diberikan kepada mereka yang sengaja membakar hutan dan lahan.
"Undang-Undang tersebut menegaskan ancaman pidana yang serius bagi pelaku pembakaran hutan, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang mencapai 5 miliar rupiah," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Senin (4/9/2023).
Hal itu, sambung Arif, bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap tindakan yang merusak alam dan mengancam kelestarian lingkungan.
Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah karhutla, tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menjaga kebersihan lingkungan, terutama di sekitar hutan.
Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang," pintanya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR di BRI 2023 Pinjaman Rp100 Juta, Subsidi Bunga Super Mikro jadi 15 Persen
Sementara, sebagai upaya antisipasi terjadinya Karhutla, Polres OKU telah melakukan pembuatan pos mitigasi titik api di berbagai daerah di OKU.
Kabag OPS Polres OKU, Kompol Liswan Nurhafis mengatakan sebagai antisipasi terjadinya karhutla, telah dibentuk 5 pos jaga.
“Personil terdiri dari babinsa, babinkamtibnas, dan BPBD yang ditempatkan di Pengandonan, Ulu Ogan, Lubuk Batang dan Semidang Aji,” ujar Kompol Liswan Nurhafis.
Adapun jumlah personil Polres yang di turunkan sebanyak 1 pleton yang stand by di Mapolres on call untuk melakukan mitigasi karhutla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: