Penundaan Sidang Arisan Bodong yang Menghebohkan OKU: Kejari Konsultasi Barang Bukti
Owner arisan bodong di Baturaja OKU jelang hadapi tuntutan Jaksa--
Penundaan Sidang Arisan Bodong yang Menghebohkan OKU: Kejari Konsultasi Barang Bukti
OKES.NEWS- BATURAJA – Sidang kasus arisan bodong yang melibatkan Dian Rizki Purnama Sari (23) dan suaminya Rony Berliyando (25) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali tertunda.
Penundaan ini terjadi akibat permasalahan terkait barang bukti yang cukup banyak. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya akan digelar kembali pada Kamis, 7 September 2023.
Diketahui, barang bukti dalam kasus ini meliputi 1 unit mobil Honda Brio kuning, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan uang tunai total Rp 207 juta, termasuk 1 unit handphone Dian dan perhiasan emas 24 karat sebanyak 11 suku.
Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudighdo SH, mengkonfirmasi telah mengadakan paparan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan meminta konsultasi perihal tuntutan yang berkaitan dengan status barang bukti.
Dian dan Rony dituduh melakukan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp 6,3 miliar.
Meski demikian, Dian mengaku hanya menerima sekitar Rp 3 miliar.
Keduanya disidang di Pengadilan Negeri PN OKU dengan berkas perkara terpisah, masing-masing dengan nomor 274/Pid.B/2023/PN BTA dan 275/Pid/B/2023/PN BTA.
Sebelumnya, Dian telah dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 ayat (1) KUHP.
Tersangka Dian ditangkap di daerah persawahan Kabupaten OKU Timur, sedangkan suaminya berhasil diamankan di Jawa Barat. Total korban yang melapor mencapai 105 orang.
Masih ingatkah kasus ini? Ya, Tim resmob Singa Ogan berhasil menangkap Dian Rizki Purnama Sari, bandar arisan bodong di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang telah meresahkan banyak korban.
Dian, berusia 23 tahun, ditangkap di daerah persawahan Kabupaten OKU Timur, 13 Maret 2023 lalu
BACA JUGA:3 Hari Lagi, Suami Istri Terdakwa Kasus Arisan Bodong Diadili di PN Baturaja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: