3 Hari Lagi, Suami Istri Terdakwa Kasus Arisan Bodong Diadili di PN Baturaja

3 Hari Lagi,  Suami Istri Terdakwa Kasus Arisan Bodong Diadili di PN Baturaja

3 hari lagi kasus arisan bodong dengan tedakwa suami isteri akan digelar di PN Baturaja OKU.--

3 Hari Lagi,  Suami Istri Terdakwa Kasus Arisan Bodong Diadili di PN Baturaja

BATURAJA- OKES.NEWS-Pada tanggal 6 Juli, Pengadilan Negeri (PN) Baturaja OKU telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus arisan bodong yang melibatkan Dian Rizki Purnama Sari (23) dan suaminya Rony Berliyando (25). 

Ketua Pengadilan Negeri, PN Baturaja OKU, Hendri Agustian SH, telah mengkonfirmasi penetapan jadwal persidangan tersebut.

Dalam persidangan, Dian dan Rony akan disidang dalam berkas perkara terpisah dengan nomor 274/Pid.B/2023/PN BTA dan 275/Pid/B/2023/PN BTA.

Dalam kasus ini, Dian dan Roni dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 ayat (1) KUHP. 

Ya, mereka berdua akan mendengarkan dakwaan jaksa 3 hari lagi. Diperkirakan PN Baturaja akan dipadati pengunjung. 

Tercatat sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penipuan ini adalah Jaksa Ricky Indra Gunawan SH MH. 

BACA JUGA:Kasus Arisan Bodong di OKU, Dian dan Suami Segera Disidang, Berikut ini Jadwalnya

Barang bukti yang telah diserahkan ke kejaksaan meliputi 1 unit mobil Honda Brio kuning, 1 unit sepeda motor Honda Genio, uang tunai sebesar Rp 75 juta, uang sebesar Rp 132 juta dari suaminya, 1 unit handphone Dian, dan 11 suku perhiasan emas 24 karat.

Sebelumnya, Dian dan keluarganya yang terlibat dalam kasus arisan bodong berhasil dibekuk tim polres OKU setelah kabur ke Jawa Barat.

Dian ditangkap di daerah persawahan, Kabupaten OKU Timur, sementara yang lainnya ditangkap di tempat pelarian mereka di Jawa Barat.


Tersangka saat dibekuk polres OKU di tengah sawah--

Kasus ini melibatkan sekitar 105 korban yang melaporkan ke Mapolres OKU, dengan kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. 

Namun, Dian mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp 3 miliar. Polisi telah menyelidiki kasus ini, termasuk aliran dana yang telah diterima oleh tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: