Kasus Arisan Bodong di OKU, Dian dan Suami Segera Disidang, Berikut ini Jadwalnya

Kasus Arisan Bodong di OKU, Dian dan Suami Segera Disidang, Berikut ini Jadwalnya

Hendri Agustian SH MH-foto ist-

Kasus Arisan Bodong Segera Disidang

BATURAJA, OKES.NEWS –  Dua tersangka kasus arisan bodong di Kabupaten OKU bakal segera di sidang. Yakni Dian Rizki Purnama Sari (23), dan suaminya Rony Berliyando (25).

Itu setelah pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja. Bahkan Pengadilan Negeri Baturaja sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tersebut pada Kamis (6/7) nanti.

Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Hendri Agustian SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan sudah ada penetapan jadwal persidangan kasus tersebut. “Jadwal persidangan sudah ditetapkan termasuk majelis hakim yang akan menyidang kasus penipuan tersebut,” ujarnya.  

BACA JUGA:Prestasi Gemilang Guru SMK Muhammadiyah Belitang Juara 3 Nasional,Ini Daftar Lengkap Juara Kompetisi FVSH 2023

BACA JUGA:Ada Satwa Liar yang Bisa Dinikmati Pengguna Jalan di Ruas Tol Sibanceh, Sigli-Banda Aceh

Sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penipuan tersebut Ricky Indra Gunawan SH MH. Untuk Dian Rizki Purnama Sari dan suaminya, Rony Berliyando disidang dalam berkas perkara terpisah. 

Dian Rizki Purnama Sari terdata dalam berkas perkara nomor 274/Pid.B/2023/PN BTA. Sedangkan suaminya, Rony Berliyando terdata dalam berkas perkara 275/Pid/B/2023/PN BTA. 

Sebelumnya, Dian dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 ayat (1) KUHP. Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan yakni, 1 unit mobil Honda Brio kuning.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Genio, uang tunai sebanyak Rp 75 juta. Dari suaminya uang sebanyak Rp 132 juta. Dengan total Rp 207 juta, 1 unit handphone Dian, perhiasan emas 24 karat sebanyak 11 suku.

BACA JUGA:Link Video Syur 8 Detik Mirip Syahnaz dan Rendy Kjaernet Tersebar Paling Dicari

BACA JUGA:Lewat Tol Sibanceh Seperti Melintasi Keindahan Hutan: Tol yang Menyediakan Terowongan Satwa Gajah Sumatera

Berita sebelumnya, bandar arisan bodong dan keluarga ini sempat kabur sudah berhasil ditangkap tim resmob Singa Ogan. Tersangka Dian ditangkap di daerah persawahan, Kabupaten OKU Timur. Sedangkan lainnya  diamankan saat berada di tempat pelariannya di daerah Jawa Barat. (12/3). 

Karena perbuatan tersangka Dian, korban yang melapor ke Mapolres OKU mencapai setidaknya 105 orang. Data kerugian korban setidaknya mencapai Rp 6,3 miliar. Hanya saja tersangka Dian mengaku hanya menerima pembayaran dengan kisaran nilai Rp 3 milyar. (bis/seg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: