KPU OKU Siapkan Audit Dana Kampanye Dituntut Secara Transparan dan Akuntabel
ilustrasi-foto ist-
KPU OKU Siapkan Audit Dana Kampanye Dituntut Secara Transparan dan Akuntabel
OKU - OKES.NEWS, Pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres (pilpres), serta pemilu legislatif 2024 tak lama lagi akan berlangsung. Pemilihan umum ini akan diikuti oleh 18 partai politik peserta pemilu legislatif.
KPU RI telah melakukan sosialisasi ke KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait sejumlah persiapan yang akan dilaksanakan, termasuk sosialisasi mengenai peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye.
Untuk pemilu 2024, ada dua jenis kampanye, yaitu kampanye pasangan calon untuk mereka yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, serta kampanye partai politik (parpol) untuk pemilu legislatif.
BACA JUGA:Nekat dan Berani Warga Ogan Ilir Ditangkap di OKU
Dana kampanye untuk kampanye pasangan calon dan parpol harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus dana kampanye ini harus dibuka di bank yang ditunjuk oleh KPU.
Pasangan calon dan parpol juga wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU. Laporan dana kampanye ini harus disampaikan dalam tiga tahap, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh auditor independen. Auditor independen akan memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan dana kampanye.
BACA JUGA:Palembang Dikepung Kabut Asap, Ajukan Pelajar Belajar Daring
KPU OKU juga akan menyiapkan auditor untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye dari parpol. Untuk OKU ada 18 parpol peserta pemilu. Artinya ada 18 parpol yang akan diaudit dana kampanye nanti.
‘’Saat ini kita mengikuti kegiatan bimtek dari KPU RI,’’ ujar Ketua KPU OKU Naning Wijaya.
Bimtek tersebut menyangkut sosialisasi mengenai peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye. “Akan ada nanti yang namanya aplikasi dana kampanye,” ujarnya.
Disebut Naning, untuk pemilu 2024 ada dua jenis, yakni kampanye pasangan calon untuk mereka yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Serta kampanye partai politik (parpol) untuk pemilu legislatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: