Review Limit Pinjaman di AdaPundi Rp50 Juta, Tenor mulai dari 30 hari Hanya Tiga Menit Proses Cair

Review Limit Pinjaman di AdaPundi Rp50 Juta, Tenor mulai dari 30 hari Hanya Tiga Menit Proses Cair

Ada pundi pinjol-foto ist-

Cara Pinjol Adapundi Limit  Rp50 Juta, Tenor mulai dari 30 hari Hanya Tiga Menit Proses Cair

OKES.NEWS, AdaPundi adalah salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ini didirikan pada tahun 2018 oleh PT Adiguna Finansial Teknologi.

AdaPundi menawarkan pinjaman online dengan tenor mulai dari 30 hari hingga 90 hari. Bunga pinjaman yang ditawarkan mulai dari 14% hingga 24% per tahun.

Nama perusahaan: PT Adiguna Finansial Teknologi dan sudah terdaftar Nomor izin OJK: S-555/NB.213/2022.

Jika ingin menajuka saat  membutuhkan pinjaman online, Anda disarankan untuk memilih pinjol yang telah berizin dan diawasi OJK. 

BACA JUGA:Pinjol BRI Ceria Aman Karena Terdaftar di OJK, Limit Pencairan Rp20.000.000, Peminjam Harus Penuhi Syarat ini

Pinjol yang berizin dan diawasi OJK harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang bunga pinjaman, cara penagihan, dan perlindungan data pribadi.

Limit pinjaman AdaPundi adalah Rp 50.000.000 untuk pinjaman konsumtif dan Rp 5.000.000 untuk pinjaman produktif. 

Pinjaman konsumtif adalah pinjaman yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, atau biaya kebutuhan mendesak lainnya.

 Pinjaman produktif adalah pinjaman yang digunakan untuk keperluan produktif, seperti modal usaha atau investasi.

Limit pinjaman AdaPundi dapat berbeda-beda untuk setiap peminjam, tergantung pada beberapa faktor, seperti skor kredit, penghasilan, dan riwayat kredit.

BACA JUGA:Bansos Kemensos BPNT Senilai RP400 Ribu Bulan September 2023 Disalurkan, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Berikut adalah beberapa tips untuk memilih pinjol yang berizin dan diawasi OJK:

Periksa apakah pinjol tersebut memiliki izin dari OJK. Anda dapat memeriksa izin pinjol di situs web OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: