Alokasi kursi DPRD Kota Pagaralam untuk Pemilu 2024 Alami Perubahan, Nih Totalnya

Alokasi kursi DPRD Kota Pagaralam untuk Pemilu 2024 Alami Perubahan, Nih Totalnya

--

Alokasi kursi DPRD Kota Pagaralam untuk Pemilu 2024 Alami Perubahan, Nih Totalnya

PAGARALAM- OKES.NEWS Alokasi kursi DPRD Kota Pagaralam untuk Pemilu 2024 akan mengalami perubahan. Perubahan alokasi kursi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip equal population, yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh.

Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni, mengapresiasi langkah KPU Kota Pagaralam yang telah melakukan sosialisasi terkait perubahan alokasi kursi tersebut.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pagaralam kembali menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan.

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pagaralam ini dilakukan sehubungan semakin dekatnya proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Pagaralam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Prioritas PKM Berpeluang Dapat Bansos Rp 400.000 BPNT Cair September 2023 Melalui Kantor Pos

Alokasi Kursi DPRD Kota Pagaralam akan sedikit berbeda jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu, yakni terdapat salahsatu daerah pemilihan bertambah dan ada juga dapil yang berkurang jatah kursinya di DPRD.

Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmad Qori Setiawan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. Meski sempat beredar kabar bahwa Pemilu akan ditunda, namun pihaknya memastikan Pemilu serentak tahun 2024 tetap dilaksanakan. “Juga kami sampaikan terkait adanya isu penundaan pemilihan, kami tegaskan sampai saat ini tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan,” kata Rahmat Qori’.

Beranjak dari hal itu, sebut Rahmat Qori’ KPU Kota Pagaralam melaksanakan sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pagaralam. Selanjutnya pada sosialisasi tersebut Komisioner KPU Kota Pagaralam bidang Teknis penyelenggaraan Pemilu, Kristian Hadinata mengungkapkan beberapa hal terkait alokasi kursi DPRD Kota Pagaralam.

“Pagaralam ada sedikit perubahan, yakni pada alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk Pagaralam Utara yang semula 7 menjadi 8 kursi,  Pagaralam Selatan semula 9 menjadi 8 kursi, sementara untuk tiga Dempo tetap 9 kursi,” ungkapnya.

Penentuan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) di banyak negara menggunakan prinsip equal population yang diperoleh dengan cara menentukan terlebih dahulu quota population.

BACA JUGA:Proyek Strategis Dibangun di Bengkulu dan Bogor Senilai 1,2 Triliun Rupiah, Kalau Sudah Jadi Ini Manfaatnya?

Adapun rumus penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten dan Kota adalah Bilangan Pembagi Penduduk (dengan BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara. BPPd ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah.

Sementara Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH melalui Staf ahli bidang politik dan pemerintahan Jhoni menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU Kota Pagaralam terkait sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: