Kasus Jual Beli BPKB Asli Meningkat di Palembang Makin Transparan Bahkan Pajang di Market Place

Kasus Jual Beli BPKB Asli Meningkat di Palembang Makin Transparan Bahkan Pajang di Market Place

--

Kasus Jual Beli BPKB Asli Meningkat di Palembang Makin Transparan Bahkan Pajang di Market Place 

PALEMBANG, OKES.NEWS, – Berhati-hatilah bagi pemilik kendaraan bermotor yang hilang. Saat ini  ada sindikat jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Baik secara langsung maupun melalui market place.

Bisnis BPKB ini terungkap dari kasus yang melibatkan enam karyawan sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Palembang. Mereka, Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss.

Keenamnya jadi tersangka dalam kasus 162 kontrak pembiayaan fiktif dengan besaran berkisar antara Rp7 juta hingga Rp12 juta untuk satu kendaraan.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Unit 2 Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Iskandar.

Dari keenam tersangka juga diamankan 162 BPKB asli. Di antaranya ada BPKB sepeda motor yang hilang.

Par apelaku membeli juga BPKB itu dari market place dengan harga bervariasi. Tergantung tahun kendaraan. Nilainya Rp400 ribu hingga Rp2 juta untuk satu BPKB.

Turut pula diamankan akte jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh notaris. Akibat ulah keenam tersangka yang sudah berlangsung dua tahun sejak 2021 itu, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Kasus ini sendiri terlacak dari hasil audit internal yang dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Dapati ketidaksesuaian jumlah kontrak dengan pendapatan yang masuk ke perusahaan. Begitu dilakukan penagihan secara acak terhadap para nasabahnya, mereka  mengaku sedang tidak mengajukan kredit pembiayaan ke perusahaan itu.

“Awalnya penyidik mengira BPKB-nya yang palsu. Namun setelah kita berkoordinasi dengan Samsat, didapati kalau BPKB nya ternyata asli.

BACA JUGA:Sarimuda, Mantan Direktur PT SMS, Resmi Ditahan KPK, Kerugian Negara Capai Rp 18 Miliar

Ternyata yang dipalsukan adalah kontrak dan perjanjian pembiayaannya,” ungkap Penjabat (Pj) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH didampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin SE.

Dengan memalsukan kontrak, plus BPKB asli, maka para pelaku bisa mengeluarkan pembiayaan fiktif.Modus operandinya, keenam tersangka mengagunkan BPKB menggunakan data fiktif dan KTP milik nasabah yang sebelumnya pernah mengajukan kredit pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: