Penggabungan Layanan e-commerce di dalam media sosial Dilarang, Tiktok Ingatkan Ini
Tikt--
BACA JUGA:Astagfirullah, Tiktoker Ini Tega Eksploitasi Anak Panti Asuhan untuk Keruk Uang dan Simpati
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan. Arahan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan aturan baru ini.
Tiktok memberikan keterangannya terkait aturan yang akan berdampak pada layanan Tiktok Shop tersebut.
TikTok Indonesia melalui juru bicara menjelaskan bahwa telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan akan hadiran peraturan tersebut.
"Sejak hari ini diumumkan, tiktok menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Tiktok Indonesia spokeperson kepada media.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka".ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu perwakilan dari platform media sosial yang memiliki fitur social commerce.
BACA JUGA:Mantan Wako Palembang Harnojoyo Diperiksa Kejati Selama 5 Jam
Pernyataan ini menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, yaitu kesulitan untuk menjangkau konsumen secara luas dan meningkatkan penjualan.
Social commerce memungkinkan UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal untuk mempromosikan produk atau jasa mereka di platform media sosial.
Hal ini dapat membantu UMKM untuk meningkatkan brand awareness dan traffic ke toko online mereka.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: