Kuras Tabungan Rp2,3 Miliar Modus file.APK E-Tilang, Pria Asal Tulung Selapan Sumsel ini Mendadak Sultan

Kuras Tabungan Rp2,3 Miliar Modus file.APK E-Tilang, Pria Asal Tulung Selapan Sumsel ini Mendadak Sultan

Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku di rumah mertuanya-foto ist-

BACA JUGA:Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri di OKU Meninggal Dunia

Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal file.APK  kiriman pelaku, mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2023, satu per satu data SMS termasuk kode OTP milik korban berhasil diretas.

Dengan itu, tersangka lalu menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar.

Pengakuan tersangka ES mengejutkan. Uang Rp2,3 miliar iu sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Dia berlagak bak seorang “sultan”.

Pria pengangguran ini membagi-bagikan uang hasil penipuan itu ke para tetangganya. Ada juga yang dititipkan dengan teman-teman sekampungnya.

“Ada yang belum sempat ditarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.  Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022.

Ia awalnya ikut dalam sejumlah komunitas. Mulai belajar dan coba-coba beraksi. Dimulai dengan mengirimkan file.APK Surat Tilang Elektronik (E-Tilang) yang dibelinya seharga Rp500 ribu.

Tak hanya itu, ada 20 rekening bank dan Virtual Account (VA) yang juga ia beli via online seharga Rp250 ribu per rekening.

ES mengaku mencari mangsanya secara acak. Targetnya nomor-nomor telepon premium, dengan awalan 0811 dan 0812.

Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.

BACA JUGA:Link Nonton Air Mata Diujung Sajadah Full HD, Sinopsis dan Trailer

“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU Nomor 11 tahun  2008 tentang ITE.

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun  dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.

Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file.APK tilang elektronik  disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang. Supaya tidak jatuh korban lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: